Sabtu, 17 Juni 2017

ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk mensucikan diri seseorang.

Daftar Isi:
a.    Hukum Zakat Fitrah
b.    Keutamaan Zakat Fitrah
c.    Hikmah Zakat Fitrah
d.    Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
e.    Yang Mewajibkan Zakat Fitrah
f.    Ukuran Zakat Fitrah
g.    Niat Zakat Fitrah
h.    Menyegerakan (Ta’jil) Zakat Fitrah
i.    Doa Zakat Fitrah
j.    Mustahiq (Orang yang Berhak Menerima) Zakat Fitrah
k.    Kisah Zakat Fitrah

a.    Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib, berdasarkan hadits:

عَنْ إِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ زَكاَةَ اْلفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ اْلعَبْدِ وَاْلحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَاْلكَبِيْرِ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدِّىَ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Diriwayatkan dari Ibn Umar Ra. yang berkata: “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ berupa tamar atau anggur kepada umat Islam, baik statusnya hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang yang sudah dewasa, dan memerintahkan agar dikeluarkan sebelum berangkat menjalankan shalat hari raya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah mulai diwajibkan pada tahun 2 H. Fungsi zakat fitrah adalah dapat menambal kekurangan-kekurangan yang ada pada saat menjalankan ibadah puasa, sebagaimana halnya sujud sahwi yang dapat menambal kekurangan pada saat menjalankan shalat.
b.    Keutamaan Zakat Fitrah
       Sedangkan keutamaan zakat fitrah diantaranya adalah:
  1. Mensucikan diri dari beberapa dosa.
  2. Membebaskan diri dari neraka.
  3. Menyebabkan puasa yang telah dilaksanakan diterima oleh Allah Swt. Sebagaimana Imam Hasan al-Basri mengatakan: “Zakat fitrah jika dinisbatkan terhadap puasa laksana sujud sahwi. Dalam artian kekurangan-kekurangan saat menjalankan puasa bisa ditutup dengan zakat fitrah dan shalat Tarawih. Sebab yang namanya amal kebaikan itu bisa menghapus amal keburukan.”
  4. Menyebabkan masuk surga.
  5. Memberikan kesentosaan saat keluar dari dalam kubur.
  6. Penyebab diterimanya amal kebaikan yang dilakukan selama satu tahun.
  7. Penyebab mendapatkan syafaatnya Baginda Nabi Muhammad Saw. di hari kiamat.
  8. Mempermudah saat melewati Shirathal Mustaqim hingga bagai kilat yang menyambar.
  9. Memberatkan timbangan amal kebaikan.
  10. Allah akan menghapus namanya di buku catatan orang yang celaka.

c.    Hikmah Zakat Fitrah
Usai umat Islam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan dan melakukan amal kebajikan yang semuanya itu bertujuan mensucikan diri dari perbuatan haram. Lalu diwajibkan bagi mereka untuk mengeluarkan zakat fitrah agar pahalanya lebih besar dan amal tersebut lebih dapat memberikan manfaat pada diri sendiri dan orang lain.

Dengan menjalankan puasa di siang hari bulan Ramadhan umat Islam merasakan betapa getirnya rasa lapar dan dahaga sehingga memiliki rasa iba terhadab orang fakir dan  miskin. Sehingga dengan suka rela memberikan zakat kepada mereka dalam rangka syukur kepada Allah Swt. yang telah memberikan kecukupan kepadanya.

Memberikan zakat kepada orang fakir dan miskin juga bisa mehilangkan rasa  sakitnya lapar dan dapat mengurangi status kefakiran dan kemiskinan. Sebab pada hari raya semua umat Islam berhias diri memakai busana yang bagus dan dalam keadaan kenyang. Nabi Saw. pernah barsabda:
أَغْنَوْهُمْ عَنِ اْلمَسْالَةِ فِيْ مِثْلِ هَذَا اْليَوْمِ
“Berilah kecukupan pada mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”

d.    Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada 5 waktu:
  1. Waktu jawaz: dimulai awal bulan Ramadhan.
  2. Waktu wajib: saat terbenamnya matahari malam hari raya Idul Fitri.
  3. Waktu fadhilah: sebelum berangkat untuk menjalankan shalat hari raya Idul Fitri.
  4. Waktu makruh: setelah shalat hari raya, kecuali ada udzur seperti menunggu saudara atau orang yang sangat membutuhkan.
  5. Waktu haram: setelah terbenamnya matahari pada hari raya idul Fitri.
e.    Yang Mewajibkan Zakat Fitrah
Hal-hal yang mewajibkan wajibnya zakat fitrah adalah:
  1. Beragama Islam. Bagi orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali atas nama kerabat dan hambanya yang beragama Islam yang wajib untuk dinafkahinya.
  2. Menemukan juz (bagian) akhirnya bulan Ramadhan dan juz awalnya bulan Syawal. Sehingga berkewajiban zakat bagi orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari, namun tidak wajib zakat bagi anak yang lahir setelah terbenamnya matahari.
  3. Mempunyai kelebihan harta, baik berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal, untuk dirinya ataupun keluarga yang menjadi beban tanggungannya.

f.    Ukuran Zakat Fitrah
Ukuran zakat fitrah menurut Imam an-Nawawi, ulama kalangan Syafi’iyyah, adalah 1 sha’ = 4 mud = 2,7 kg. Berupa makanan pokok orang yang mengeluarkan zakat atau orang yang diatasnamakan.

g.    Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah adalah sebagai berikut:
  • Untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْر أَدَاءً عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى .
  • Untuk suami:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ أَدَاءً عَنْ زَوْجِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Untuk istri:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ أَدَاءً عَنْ زوجتي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Untuk anak laki-laki:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ أَدَاءً عَنْ إِبْنِىْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Untuk anak  perempuan:
 نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ أَدَاءً عَنْ إِبْنِتىْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Untuk bapak:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ أَدَاءً عَنْ أَبِىْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى .
  • Untuk ibu:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ أَدَاءً عَنْ أَميْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Untuk adik laki-laki:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ أَدَاءً عَنْ أَخِىْ الصَّغِيْرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Untuk adik  perempuan:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ أَدَاءً عَنْ أَخِتىْ الصَّغِيْرةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Untuk kakak laki-laki:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ أَدَاءً عَنْ اخي الكبيرفَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.
  • Untuk kakak perempuan:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ أَدَاءً عَنْ أُخْتِىْ اْلكَبِيْرَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

h.    Menyegerakan (Ta’jil) Zakat Fitrah
Ta’jil zakat fitrah adalah mengeluarkan zakat fitrah sebelum waktu wajibnya untuk dikeluarkan, yaitu pada saat terebenamnya matahari malam hari raya Idul Fitri. Cara untuk menta’jil zakat fitrah adalah bisa dimulai awal bulan Ramadhan sampai malam hari raya Idul Fitri. Hukum ta’jil seperti ini adalah boleh, sedangkan yang tidak perbolehkan adalah menta’jil zakat sebelum bulan Ramadhan tiba. Niat ta’jil zakat fitrah:
1)    Untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْر تَعْجِيْلاً عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى .
2)    Untuk suami/istri:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ تَعْجِيْلاًعَنْ زَوْجِى/زَوْجَتِىْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.
3)    Untuk anak laki-laki/perempuan:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْر تَعْجِيْلاًعَنْ إِبْنِىْ/ بِنتِىْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.
4)    Untuk ayah/ibu:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ تَعْجِيْلاً عَنْ أَبِىْ / أُمِّى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى .
5)    Untuk adik/kakak laki-laki:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ تَعْجِيْلاً عَنْ أَخِىْ الصَّغِيْرِ/ اْلكَبِيْرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.
6)    Untuk adik/kakak perempuan:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِ تَعْجِيْلاً عَنْ أُخْتِىْ الصَّغِيْرَةِ/ اْلكَبِيْرَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.

i.    Doa Zakat Fitrah
Doa-doa zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1.    Doa orang yang mengeluarkan zakat fitrah:
اَللَّهُمَّ رَبَّناَ تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ
2.    Doa penerima zakat fitrah:
أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
Doa versi lain:
طَهَّرَاللهُ قَلْبَكَ فِيْ قُلُوْبِ اْلأَبْرَارِ وَزَكىَّ عَمَلَكَ فِيْ عَمَلِ اْلأَخْيَارِ وَصَلىَّ عَلَى رُوْحِكَ فِيْ أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ
Bagi penerima zakat sebaiknya membalas terhadap orang yang memberinya zakat minimal mendoakannya. Hal ini sesuai sabda Baginda Nabi Saw.:
مَنْ أَسْدَى إِلَيْكَ مَعْرُوْفًا  فَكاَفِؤُهُ فَإِنْ لمَ ْتَقْدِرُوْا عَلَى مُكاَفاَتِهِ فاَدْعُوْا لَهُ
“Jika kamu mendapatkan kebaikan dari orang lain, maka balaslah dengan kebaikan pula. Apabila tidak mampu membalasnya, maka balaslah dengan doa.”
Menyikapi hukumnya mendoakan kepada orang yang memberikan zakat yang dilakukan oleh penerima zakat, baik dia sebagai panitia zakat yang bertugas menariknya atau  mustahik zakat yang menerima langsung dari pemiliknya, maka para ulama berbeda pendapat. Menurut ulama Syafi’iyyah bagi penerima zakat sebaiknya mendoakan, dan hukum mendoakannya tidak wajib tetapi sunnah saja.
Menurut sebagian ulama ada yang mengatakan wajib, berlandasan dzahirnya ayat:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah sedekah wajib dari harta mereka sebagai pembersih dan pensuci mereka. Dan doakanlah mereka sesungguhnya doa kamu bagi mereka sebagai penenang hati. Dan sesungguhnya Allah itu  Mahamendengar dan Mahamengetahuai.” (QS. at-Taubah ayat 103).

j.    Mustahiq (Orang yang Berhak Menerima) Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah telah diterangkan dalam ayat:
إِنَّمَا الصَّدَقاَتُ لِلْفُقَرَاءِواَلْمَسَاكِيْنَ وَاْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَاْلمُؤَلِّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغاَرِمِيْنَ وَفِي سِبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ
“Sesungguhnya zakat itu menjadi haknya orang-orang fakir, miskin, amil (pekerja) zakat, muallaf, hamba sahaya, penghutang, pejuang di jalan Allah dan orang yang sedang bepergian.” (QS. at-Taubah ayat 60).
Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat biasa kita kenal dengan 8 ashnaf, atau 8 golongan:
  1. Orang fakir: adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang bisa mencukupi kebutuhanya sebatas umur umumnya manusia (sekitar 60 tahun). Disyaratkan harta dan penghasilannya harus halal, dengan artian jika harta tersebut tidak halal seperti harta hasil curian, pungutan liar maka hukumnya sama dengan tidak memiliki harta. Dan disyaratkan pula penghasilannya harus layak dengannya, berarti bagi saudagar yang kaya raya namun kerjanya tidak layak baginya seperti seorang bupati yang pekerjaannya sebagai tukang kebun, maka hukumnya sama halnya orang yang tidak punya penghasilan.
  2. Orang miskin: adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan yang belum bisa mencukupi kebutuhannya, seperti memiliki penghasilan setiap hari sebanyak Rp.15.000 padahal untuk mencukupi kebutuhan perharinya membutuhkan Rp.20.000.
  3. Amil: adalah orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) sebagai pekerja untuk mengambil zakat dan memberikannya kepada orang yang berhak mendapatkannya. Yang termasuk kategori ‘amil adalah:  •) Sa’in: orang yang tugasnya menarik zakat dari tangannya pembayar zakat.      •) Katib: orang yang tugasnya sebagai juru tulis hal-hal yang berkaitan dengan bagian-bagian zakat.  •) Qasim: orang yang tugasnya membagikan zakat kepada yang berhak.  •) Hasyir: orang yang tugasnya mendata orang-orang yang berhak mendapatkan zakat.
  4. Muallaf.  ---- Muallaf ada 4 macam, yaitu: •) Orang yang baru masuk Islam yang keyakinannya masih lemah, dan ini biasa disebut dengan “Muallafatul Muslimin”. Orang ini berhak diberi zakat agar imannya bertambah kuat.   •) Orang yang baru masuk Islam yang keyakinannya sudah kuat dan memiliki pengaruh yang sangat besar di masyarakatnya. Orang ini berhak diberi zakat agar dapat menarik orang lain masuk Islam.  •) Orang yang memberi perlindungan kepada kaum muslimin dari kejelekannya orang-orang kafir.  •) Orang yang memberikan perlidungan kepada kaum muslimin dari kejelekannya orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
  5. Hamba sahaya: adalah hamba (budak) yang telah mengadakan akad transaksi kitabah (perjanjian tertulis) dengan tuannya. Budak ini diberi zakat sebatas yang dapat membantu untuk melunasi cicilan kitabahnya agar segera merdeka.
  6. Gharim: adalah orang yang punya hutang. Gharim ada 3 macam, yaitu:  •) Orang yang berhutang dengan tujuan untuk meredakan fitnah pembunuhan yang belum jelas pelakunya yang sedang bergejolak di antara  dua golongan. Orang ini berhak diberi zakat selama hutang masih menjadi tanggungannya.  •) Orang yang berhutang untuk dirinya sendiri atau keluarganya untuk perkara yang mubah meskipun digunakan untuk maksiat, atau untuk maksiat namun digunakan untuk perkara yang mubah, atau digunakan maksiat tetapi orang ini memang sudah benar-benar bertaubat.   •) Orang yang berhutang karena menanggung hutangnya orang lain. Jika ia menanggung atas izin orang yang ditanggung maka ia berhak mendapatkan zakat apabila dia dan orang yang ditanggung sama-sama tidak mampu. Jika tanpa seizin orang yang ditanggung maka ia berhak mendapatkan zakat apabila ia termasuk orang yang tidak mampu sekalipun orang yang ditanggungnya termasuk orang yang mampu.
  7. Sabilillah: adalah para pejuang atau prajurit peperangan yang tidak mendapatkan gaji tetap, alias suka rela.
  8. Ibnus Sabil: adalah orang yang mengadakan perjalanan dari negerinya zakat atau yang perjalanannya melewati negara zakat. Orang ini berhak mendapatkan zakat apabila sangat membutuhkan, dan perjalanannya tidak untuk maksiat.
Adapun orang-orang yang tidak berhak mendapatkan zakat adalah orang yang kaya, baik tercukupi oleh hartanya atau penghasilannya, Bani Hasyim, Bani Muthallib dan orang kafir. Zakat tidak diperbolehkan diberikan kepada orang yang ditanggung nafkahnya yang berstatus orang faqir atau miskin, melainkan boleh diberikan kepadanya dengan status yang lain seperti sebagai mujahid, orang yang memiliki hutang, dll.

k.    Kisah Zakat Fitrah
Suatu ketika Nabi Musa As. berjalan-jalan. Di tengah perjalanan beliau bertemu seorang laki-laki yang rajin menjalankan shalat dengan penuh khusyu’ dan khidmah. Nabi Musa As. sampai takjub dan heran. Timbul dalam benaknya sebuah pertanyaan, yang akhirnya beliau utarakan kepada Allah Swt.: “Wahai Tuhanku, apa gerangan yang membuat shalatnya orang ini bisa khusyu’ dan khidmat sedemikian rupa?”
Allah Swt. pun berfirman: “Andaikata dia menjalankan shalat sehari semalam sampai seribu rakaat dan memerdekakan hamba sahaya sebanyak seribu hamba dan menshalati janazah sebanyak seribu janazah dan menjalankan haji sampai seribu haji dan ikut berperang untuk menegakkan agamaKu sampai seribu peperangan, maka semuanya itu tidak berarti baginya sampai dia mau mengeluarkan zakat.”
(Referensi: Asy-Syarqawi, I’anat ath-Thalibin, Tanwir al-Qulub, Bujairami ‘ala al-Khathib, Hasyiyat al-Jamal, Nihayat az-Zain, al-Munasabah li as-Sayyid Muhammad al-Maliki, al-Adzkar an-Nawawi, Kitab Primbon Syaikh Sholeh Darat dan Durrat an-Nashihin).

Jumat, 16 Juni 2017

Cara Membuat Tulisan Tebal, Miring, Terbalik, Berwarna, Dicoret Pada WhatsApp (WA) - Sobat pengguna layanan chatting WhatsApp? Sudah tau kalau di WhatsApp ada fitur untuk menulis tulisan tebal, miring, terbalik sampai dengan tulisan warna di WhatsApp? Kalau belum, maka sangatlah tepat ketika  Sobat membaca artikel kali ini, karena pada kesempatan kali ini Gadget Update akan memberikan tips mengenai cara membuat tulisan tebal, cara membuat tulisan terbalik, cara membuat tulisan miring, cara membuat tulisan berwarna di WhatsApp dengan sangat mudah dan cepat.



  • Cara Membuat Tulisan Tebal di WhatsApp
Seperti halnya di Microsoft Word, WhatsApp juga menyediakan fitur untuk membuat tulisan dengan huruf tebal. Untuk cara membuat tulisan tebal di WhatsApp, Sobat hanya tinggal menambahkan tanda bintang kecil alias asterik (*) pada awalan serta akhiran tulisan. Contohnya ada pada gambar dibawah ini.
 




  • Cara Membuat Tulisan Miring di WhatsApp
Cara kedua adalah untuk membuat tulisan miring di WhatsApp. Supaya tulisan di WhatsApp Sobat bisa berbentuk miring, maka Sobat perlu menambahkan tanda baca underscore ( _ ) yang diletakkan pada awalan tulisan dan juga akhir tulisan. Untuk contoh lebih jelasnya, silahkan Sobat simak gambar dibawah ini.
Cara Membuat Tulisan Tebal, Miring, Terbalik, Berwarna di WhatsApp
  • Cara Membuat Tulisan Dicoret (Strike Through) di WhatsApp
Selanjutnya adalah mengenai cara membuat tulisan dicoret (tulisan dicoret) di WhatsApp. Seperti biasa, Sobat juga harus menambahkan karakter di bagian awal dan akhir tulisan. Karakter yang harus Sobat tambahkan untuk membuat tulisan dicoret di WhatsApp adalah tilde alias strip keriting (~). Untuk contoh lebih jelasnya, langsung saja Sobat ikuti ilustrasi dibawah ini.
  • Cara Membuat Tulisan Terbalik di WhatsApp
Untuk cara membuat tulisan terbalik di WhatsApp ini, cara yang harus Sobat lakukan sedikit berbeda karena tidak bisa langsung dilakukan pada WhatsApp. Melainkan, Sobat harus mengakses terlebih dahulu website pihak ketiga yang memang menyediakan fitur untuk membuat tulisan terbalik. Pertama, silahkan Sobat mengkses website Ceebydith. Silahkan Sobat masukkan tulisan yang ingin dibuat terbalik bentuknya pada kolom pertama. Nantinya, hasil tulisan dengan bentuk terbalik bakal tersaji pada kolom kedua. Langkah terakhir, Sobat tinggal copy-paste tulisan terbalik tersebut di WhatsApp. Selain untuk WhatsApp, cara membuat tulisan terbalik ini juga bisa diterapkan pada BBM, Facebook, Line dan berbagai layanan chatting lainnya.    

Cara Membuat Tulisan Tebal, Miring, Terbalik, Berwarna di WhatsApp

  • Cara Membuat Tulisan Berwarna di WhatsApp
Sama seperti cara membuat tulisan terbalik di WhatsApp, cara membuat tulisan berwarna di WhatsApp ini juga mengharuskan Sobat menggunakan bantuan dari pihak ketiga atau lebih tepatnya aplikasi. Untuk aplikasi tersebut, Sobat bisa mengandalkan aplikasi bernama WhatsApp Plus Messenger yang tersedia di Play Store dan bisa didapatkan secara gratis.

Gak hanya bisa membuat huruf warna di WA, dengan aplikasi tersebut Sobat juga bisa membuat tulisan unik di WhatsApp dengan menambahkan warna background, ganti font di WhatsApp, maupun menambahkan berbagai emoticon yang punya bentuk lucu-lucu. 

  • Cara Mengganti Font di WhatsApp
Sobat sudah bosan dengan jenis huruf WhatsApp yang gitu-gitu saja? Cobalah sesekali Sobat ganti huruf di WhatsApp supaya tampilannya lebih fresh. Untuk cara mengganti bentuk tulisan di WA, Sobat cuma perlu menambahkan karakter kutip satu (`) sebanyak tiga buah pada awal tulisan serta akhir tulisan. Nantinya, jenis font di WA akan berganti menjadi jenis font FixedSys. Untuk contoh lebih jelasnya, langsung aja Sobat lihat gambar di bawah ini.
Cara Membuat Tulisan Tebal, Miring, Terbalik, Berwarna di WhatsApp
 Demikian Tulisan ini. Semoga bermanfaat.